semPATA News | HUT RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 1945 memberikan pengaruh besar pada sejumlah narapidana (napi) di Indonesia. Dari informasi yang telah beredar bahwa pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 58.234 narapidana. Pemberian remisi diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Untung Sugiyono, menyampaikan, dari total 58.234 narapidana yang diberikan remisi, 4.780 napi langsung bebas, karena masa tahanannya habis setelah diberikan remisi.
Narapidana kasus terorisme, koruptor, ilegal loging dan narkoba juga mendapatkan remisi. "Namun dengan catatan, dia harus sudah menjalani 1/3 tahanan," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Jumat 13 Agustus 2010.
Alasan pemberian remisi, menurut Patrialis, para narapidana berkelakuan baik, tidak pernah memiliki catatan buruk selama menjalani masa hukuman. "Para napi yang menjadi role model buat para tahanan lainnya," ucapnya.
Semoga harapan pemerintah terhadap remisi yang dialami para narapidana bisa terwujud yaitu menjadi manusia yang memiliki kelakuan baik seperti yang mereka jalani di tahanan.
Jangan lupa komentar anda dibawah ini'
Comments
Post a Comment
Tinggalkan Komentar Beserta URL Anda. Saya sarankan Tidak menggunakan Anonymous.