semPATA News | Sahabat semua masih ingat dengan Undang-undang (selanjutnya;UU) Lalu Lintas yang baru ?. UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 yang berlaku efektif pada Januari 2010 lalu, menggantikan UU Nomor 14 tahun 1992 yang sebelumnya diterapkan di negara ini. Dari sisi sanki pidana dan denda, UU Lalu Lintas baru ini lebih berat daripada UU Lalu Lintas Lama.(
Terlepas dari itu, aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini, harus menjadi perhatian Anda. Selain demi keselamatan Anda, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Oleh karena itu, hal-hal berikut ini wajib Anda ketahui dan laksanankan:
• Kenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm “batok”. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
• Pastikan perlengkapan berkendara komplit!
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009, dalam pasal 57 ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah : sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang meyalahi ketentuan ini, akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000, seperti diatur dalam pasal 278
• Tak punya SIM? Denda Rp1 Juta!
Ketentuan yang satu ini, mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana maupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (pasal 281).
• Konsentrasi dalam berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp750.000
• Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
Para pengendara baik roda dua maupun roda empat/lebih harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan pasal 106 ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000
• Lengkapi kaca spion, dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban (diatur pasal 106 ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur pasal 285 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih, diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan dan penghapus kaca. Pasal 285 ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp500.000.
• STNK, jangan lupa!
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (pasal 288 ayat (1)).
• SIM harus yang sah ya…
Pasal 288 ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000.
• Pengemudi atau penumpang tanpa sabuk pengaman, sanksinya sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 seperti diatur pada pasal 289.
• Nyalakan lampu utama di malam hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (pasal 293).
• Wajib nyalakan lampu di siang hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama lima belas hari atau denda paling banyak Rp100.000
• Berbelok, berbalik arah, jangan lupa lampu isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp250.000
• Jangan sembarangan pindah jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp250.000 (pasal 295)
• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
• Balapan di jalanan, denda Rp3 juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (pasal 297)
• Sesuaikan jalur dengan kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur, merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, yang diatur dalam pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah :
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika :
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Terlepas dari itu, aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini, harus menjadi perhatian Anda. Selain demi keselamatan Anda, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Oleh karena itu, hal-hal berikut ini wajib Anda ketahui dan laksanankan:
• Kenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm “batok”. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
• Pastikan perlengkapan berkendara komplit!
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009, dalam pasal 57 ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah : sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang meyalahi ketentuan ini, akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000, seperti diatur dalam pasal 278
• Tak punya SIM? Denda Rp1 Juta!
Ketentuan yang satu ini, mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana maupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (pasal 281).
• Konsentrasi dalam berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp750.000
• Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
Para pengendara baik roda dua maupun roda empat/lebih harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan pasal 106 ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000
• Lengkapi kaca spion, dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban (diatur pasal 106 ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur pasal 285 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih, diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan dan penghapus kaca. Pasal 285 ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp500.000.
• STNK, jangan lupa!
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (pasal 288 ayat (1)).
• SIM harus yang sah ya…
Pasal 288 ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000.
• Pengemudi atau penumpang tanpa sabuk pengaman, sanksinya sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 seperti diatur pada pasal 289.
• Nyalakan lampu utama di malam hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (pasal 293).
• Wajib nyalakan lampu di siang hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama lima belas hari atau denda paling banyak Rp100.000
• Berbelok, berbalik arah, jangan lupa lampu isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp250.000
• Jangan sembarangan pindah jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp250.000 (pasal 295)
• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
• Balapan di jalanan, denda Rp3 juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (pasal 297)
• Sesuaikan jalur dengan kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur, merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, yang diatur dalam pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah :
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika :
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
sumber: Kompas.com
Comments
Post a Comment
Tinggalkan Komentar Beserta URL Anda. Saya sarankan Tidak menggunakan Anonymous.