semPATA News | Kasus yang menimpa mantan Bupati Pandeglang, Ahmad Dimyati Natakusumah kali ini disidangkan. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari Dimyati Natakusumah dengan alasan kerugian yang didalilkan pemohon lebih disebabkan oleh pelaksanaan Undang-Undang bukan karena konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian, sehingga dalil-dalil pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi pasal 219 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang diajukan oleh anggota DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah.Achmad Dimyati Natakusumah memohon agar Pasal 219 UU 27/2009 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga memohon agar Mahkamah menjatuhkan putusan atas permohonan provisi untuk memerintahkan kepada Pimpinan DPR menunda pemberlakuan ketentuan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 219 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD terhadap pemohon setidak-tidaknya sampai 54 adanya putusan MK dalam perkara yang berkekuatan hukum tetap.
Alasan permohonan provisi ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusional pemohon (melalui pemberhentian sementara anggota DPR).
Menurut hakim konstitusi, Mahkamah tidak menemukan alasan hukum yang cukup kuat terhadap potensi terjadinya pelanggaran atas hak-hak konstitusional pemohon yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945, sehingga permohonan provisi pemohon harus dikesampingkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi pasal 219 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang diajukan oleh anggota DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah.Achmad Dimyati Natakusumah memohon agar Pasal 219 UU 27/2009 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga memohon agar Mahkamah menjatuhkan putusan atas permohonan provisi untuk memerintahkan kepada Pimpinan DPR menunda pemberlakuan ketentuan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 219 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD terhadap pemohon setidak-tidaknya sampai 54 adanya putusan MK dalam perkara yang berkekuatan hukum tetap.
Alasan permohonan provisi ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusional pemohon (melalui pemberhentian sementara anggota DPR).
Menurut hakim konstitusi, Mahkamah tidak menemukan alasan hukum yang cukup kuat terhadap potensi terjadinya pelanggaran atas hak-hak konstitusional pemohon yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945, sehingga permohonan provisi pemohon harus dikesampingkan.
Comments
Post a Comment
Tinggalkan Komentar Beserta URL Anda. Saya sarankan Tidak menggunakan Anonymous.