Cut Tari memberikan kesaksiannya dalam Sidang yang diadakan di Bandung terkait Video Pornonya dengan Ariel Peterpan yang beredar di masyarakat bahkan di dunia maya sempat menjadi hot videos.
Saat disumpah, Cut Tari terlihat tegang. Ia kemudian memaparkan kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Singgih Budi Prakoso, serta jaksa penuntut umum (JPU).
Pengacara Cut Tari Hotman Paris Hutapea tampak duduk terpisah dengan pengacara terdakwa Ariel.
Hari ini Cut Tari hadir menjadi saksi kasus Ariel. Ia didampingi Yusuf Subrata, suaminya dan Hotman Paris Hutapea, pengacaranya. Selain Cut Tari, artis Luna Maya yang juga kekasih Ariel juga hadir menjadi saksi bersama 6 saksi lainnya.
Cut Tari sendiri sebelumnya sudah mengakui bahwa dialah 'artis' dalam video porno tersebut. Ariel menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran video porno di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (22/11/2010) lalu.
Selama masa persidangan, ia ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru Jalan Jakarta sejak 20 Oktober lalu.
Kekasih Luna Maya ini didakwa 3 pasal masing-masing Pasal 282 UU KUHP, UU No 11 tahun 2008 Informatika dan Transaksi Elektronik, serta UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Saat disumpah, Cut Tari terlihat tegang. Ia kemudian memaparkan kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Singgih Budi Prakoso, serta jaksa penuntut umum (JPU).
Pengacara Cut Tari Hotman Paris Hutapea tampak duduk terpisah dengan pengacara terdakwa Ariel.
Hari ini Cut Tari hadir menjadi saksi kasus Ariel. Ia didampingi Yusuf Subrata, suaminya dan Hotman Paris Hutapea, pengacaranya. Selain Cut Tari, artis Luna Maya yang juga kekasih Ariel juga hadir menjadi saksi bersama 6 saksi lainnya.
Cut Tari sendiri sebelumnya sudah mengakui bahwa dialah 'artis' dalam video porno tersebut. Ariel menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran video porno di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (22/11/2010) lalu.
Selama masa persidangan, ia ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru Jalan Jakarta sejak 20 Oktober lalu.
Kekasih Luna Maya ini didakwa 3 pasal masing-masing Pasal 282 UU KUHP, UU No 11 tahun 2008 Informatika dan Transaksi Elektronik, serta UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Comments
Post a Comment
Tinggalkan Komentar Beserta URL Anda. Saya sarankan Tidak menggunakan Anonymous.