Pesta Kembang Api & Tiup Terompet Haram

PESTA KEMBANG API DAN TIUP TEROMPET HARAM HANYA UNTUK WILAYAH ACEH

Pesta perayaan tahun baru yang biasanya diperingati dengan tiup terompet dan penyalaan kembang api secara serempak oleh masyarakat bertepatan pada pukul 00.00 setiap tahunnya kini dinyatakan Haram di Aceh. Walaupun di daerah lain hal tersebut tidak ada larangan Haram sedikitpun.
Pemerintah Kota Banda Aceh melarang keras warganya berhura-hura menyambut 2010. Warga dilarang meniup terompet atau pesta kembang api, karena kegiatan itu bertentangan dengan norma Islam. Pemko menempel seruan yang juga melarang warga menggelar permainan tak bermanfaat dan menjurus kemaksiatan khususnya menyambut tahun baru, di lokasi-lokasi publik di Banda Aceh agar dibaca.

Menurut Kepala Dinas Syariat Islam Banda Aceh, Said Yulizal, larangan dikeluarkan dalam bentuk seruan, demi kebaikan bersama. “Ini harus dipatuhi oleh masyarakat,” kata dia di Banda Aceh, Jumat (31/12/2010).

Perayaan tahun baru dengan berhura-hura, pesta kembang api, meniup terompet dan lainnya, menurut Said, bukan budaya masyarakat Aceh yang kental dengan nilai Islami. “Mereka hanya ikut-ikutan karena sudah terpengaruh budaya luar,” ungkapnya.

Namun, tak ada sanksi bagi yang melanggar seruan itu, kecuali melanggar qanun. Said menyebutkan, jika warga nekat melanggar seruan itu, berarti mereka tak patuh pada agamanya sendiri.

Comments