7 tuntutan Tifatul untuk RIM (Research in Motion) yang saat ini memang beroperasi sebagai penyedia layanan Blackberry di Indonesia. hal ini disampaikan dalam sebuah situs microblogging Twitter, Minggu (9/1/2011). Tifatul berupaya mengungkapkan tuntutan-tuntutan yang harus dipenuhi oleh RIM jika ingin tetap beroperasi di Indonesia. Dalam hal tersebut juga dijelaskan setidaknya ada tujuh hal yang diminta oleh Tifatul kepada perusahaan asal Kanada itu.
- Pertama yang harus dipatuhi oleh RIM adalah perusahaan itu harus menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ada tiga undang-undang yang terkait, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
- Kedua, RIM diminta membuka perwakilannya di Indonesia sebab pelanggan RIM di Tanah Air sudah mencapai lebih dari 2 juta.
- Ketiga, RIM diminta membuka service center di Indonesia untuk melayani dan memudahkan pelanggan.
- Keempat, RIM diminta merekrut dan menyerap tenaga kerja Indonesia secara layak dan proporsional.
- Kelima, RIM diminta sebanyak mungkin menggunakan konten lokal Indonesia, khususnya mengenai software.
- Keenam, yaitu RIM diminta memasang software blocking terhadap situs porno, sebagaimana yang telah dilakukan oleh operator-operator lain di Indonesia.
- Ketujuh, RIM diminta membangun server/repeater di Indonesia agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan terhadap pelaku kejahatan, termasuk koruptor.
Comments
Post a Comment
Tinggalkan Komentar Beserta URL Anda. Saya sarankan Tidak menggunakan Anonymous.