Tuntutan Kasus Susno Setebal 500 Halaman

Saat dibacakannya tuntutan kasus Susno setebal 500 halaman tersebut, ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seolah tak terdengar sepatah kata pun. Dan akhirnya, Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji dituntut tujuh tahun penjara. Jaksa penuntut umum juga menuntut Susno membayar uang denda Rp500 juta.

Putusan yang dibacakan pada Senin 14 Februari 2011 tersebut dinantaranya adalah "Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi," kata Jaksa Erbagiyo Rohan. Tuntutan tersbut dibacakan secara bergantian mengingat isi dari tuntutan kasus Susno setebal 500 halaman.
Susno dijerat dalam dua tindak pidana korupsi. Pertama, jaksa menyatakan Susno menerima suap dalam penanganan mafia Arwana dan menyeret PT Salmah Arwana Lestari sebesar Rp500 juta dari Sjahril Djohan. "Uang ini dimasukkan dalam kantong coklat. Patut diduga pemberian uang berkaitan dengan kewenangan terdakwa untuk mempercepat penanganan perkara arwana," jelas jaksa dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto.

Selain itu, Susno juga diduga memperkaya diri sendiri dengan memotong anggaran hibah Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. "Seolah-olah terdakwa memberikan laporan bahwa dana yang terpakai adalah Rp27 miliar dan tersisa Rp 2 juta," kata Jaksa lagi.

Padahal, sambung Jaksa, Susno telah memotong dana tersebut Rp8 miliar. Akibatnya, Satuan Kerja Polda Jawa Barat hanya menerima anggaran Rp19 miliar. "Patut diduga karena unsur jabatan, terdakwa terbukti dan meyakinkan memperkaya diri sendiri."

Bagaimana dengan Tanggapan Susno? Lihat Artikel Sebelumnya disini

Comments