Teknik Menulis Faktur Pajak Terbaru

Teknik Menulis Faktur Pajak Terbaru | Selamat pagi, semoga hari anda cerah hari ini seperti hari saya disini. Pagi ini saya mendapatkan informasi dari lembaga keuangan tempat saya bekerja untuk berurusan dengan pajak dan faktur nya juga. Sebelumnya saya belum pernah berurusan dengan lembaga pajak sampai se-detail ini, karena biasanya hanya sekedar membayar pajak pribadi.

Teknik Menulis Faktur Pajak Terbaru ini saya maksudkan untuk bahan pengetahuan kita semua saat berurusan dengan pajak di tempat kita. Alasan lainnya adalah karena saat ini lembaga kecil-kecilan saya sudah seperti Pengusaha Kena Pajak, yang jika diartikan adalah sebagai orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dan berhak melakukan pembayaran pajak.
Teknik Menulis Faktur Pajak Terbaru
Berkaitan dengan penulisan faktur pajak terbaru, saya merangkumnya dalam quote dibawah ini:
Petunjuk pengisian Faktur Pajak:

    Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang formatnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Pengusaha Kena Pajak

Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali alamat diisi dengan alamat tempat domisili/tempat kegiatan usaha terakhir Pengusaha Kena Pajak.

    Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak

Diisi sesuai dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak.

    Pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan:

a) Nomor Urut

Diisi dengan nomor urut dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.

b) Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak

Diisi dengan nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan

    Dalam hal diterima uang muka atau termin atau cicilan, kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diisi dengan keterangan, misalnya “Uang Muka” atau “Termin” atau “Angsuran”, atas pembelian BKP dan/atau perolehan JKP.
    Dalam hal diperlukan, Pengusaha Kena Pajak dapat menambahkan keterangan jumlah unit dan harga per unit dari BKP yang diserahkan.

c) Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin

    Diisi dengan Harga Jual atau Penggantian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin.
    Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin, maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau termin yang bersangkutan.
    Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” dan baris “PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak” yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
    Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat:
        Membuat lebih dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak yang masing-masing formulir harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada formulir terakhir faktur Pajak; atau
        Membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dengan Faktur Pajak tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur Pajak.
    Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin

Diisi dengan penjumlahan dari angka-angka dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.

    Potongan Harga

Diisi dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga yang diberikan.

    Uang Muka yang telah diterima

Diisi dengan nilai Uang Muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

    Dasar Pengenaan Pajak

Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima.

    PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak

Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, yaitu sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    …………………., tgl…………………..

Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat.

    Nama dan tanda tangan

Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak. Pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pihak yang diberi kuasa tersebut mulai menandatangani faktur Pajak. Apabila penandatanganan Faktur Pajak dikuasakan kepada pihak lain maka dibawah kolom nama pada Faktur Pajak diberikan keterangan tambahan “Kuasa Pemilik Kegiatan Usaha”.

Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur tidak harus sama dengan pejabat atau Kuasa yang berwenang untuk menandatangani Surat Pemberitahukan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.

    Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak menggunakan mata uang asing maka: (a) Pengusaha Kena Pajak harus menambah kolom Valuta Asing sebagai contoh pada lampiran IB. (b) Keterangan kurs diisi sesuai dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. (c) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan dengan menggunakan mata uang asing dan rupiah, Lampiran IB harus digunakan juga untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah.
Semoga Teknik Menulis Faktur Pajak Terbaru ini menjadi tambahan ilmu untuk anda, dan jadi mudah saat berurusan dengan pajak. Info lengkap ini bisa anda baca di www.pajak.go.id
Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak. - See more at: http://keuanganlsm.com/tata-cara-petunjuk-pengisian-faktur-pajak/#sthash.bSJCDVrw.dpuf
Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak. - See more at: http://keuanganlsm.com/tata-cara-petunjuk-pengisian-faktur-pajak/#sthash.bSJCDVrw.dpuf
Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak. - See more at: http://keuanganlsm.com/tata-cara-petunjuk-pengisian-faktur-pajak/#sthash.bSJCDVrw.dpuf
Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak. - See more at: http://keuanganlsm.com/tata-cara-petunjuk-pengisian-faktur-pajak/#sthash.bSJCDVrw.dpuf
Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak. - See more at: http://keuanganlsm.com/tata-cara-petunjuk-pengisian-faktur-pajak/#sthash.bSJCDVrw.dpuf
Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak. - See more at: http://keuanganlsm.com/tata-cara-petunjuk-pengisian-faktur-pajak/#sthash.bSJCDVrw.dpuf
Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak. - See more at: http://keuanganlsm.com/tata-cara-petunjuk-pengisian-faktur-pajak/#sthash.bSJCDVrw.dpuf

Comments